SITUBONDO – Jajaran Polsek Besuki di bawah kepemimpinan Kapolsek Besuki Akp H Abdullah, S.H. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengedaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl tanpa izin pada hari Sabtu (1/6/2024).
Operasi penangkapan dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, oleh 8 orang personel gabungan dari Reskrim dan SPKT Polsek Besuki. Tersangka A.H., seorang laki-laki berusia 27 tahun, diamankan di kontrakannya di Perum Abadi Putra Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pesta miras di depan C-BEST. Petugas yang sedang patroli menemukan saksi dengan 995 butir Pil Trex warna putih di jok sepeda milik IWAN. IWAN mengaku membeli pil tersebut dari A.H.
Petugas kemudian membawa IWAN dan saksi lainnya ke Polsek Besuki untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di sana, A.H. mengakui telah menjual Pil Trex kepada IWAN dan mendapatkannya dari seseorang berinisial A.
Petugas kemudian bergerak ke rumah A dan R untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa A mendapatkan Pil Trex dari R.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 995 butir Pil Trex warna putih dari IWAN
- 777 butir Pil Trex warna putih dari A.H.
- Uang tunai Rp. 170.000 dari A.H.
- 4 buah HP dari A.H., F., I., dan A.
- 1 unit SPM Suzuki Adres warna merah hitam dengan No.pol P 5536 FS beserta STNK dari Z.
- 2 bendel klip dari A.H.
- Uang tunai Rp. 10.000 dari I.
- Uang tunai Rp. 68.000 dari Z.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Situbondo untuk penanganan lebih lanjut.
(*/Red/Humas)