BeritaDaerahHukumKriminal

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ismawati Dijadikan Tersangka oleh Polres Sumenep

×

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ismawati Dijadikan Tersangka oleh Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20250306 223428
Soc.Foto Ismawati Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Sumenep, Pamorrakyat.com // Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Suahmadi dengan LP Nomor: LP-B/263/X/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Oktober 2024, kini memasuki babak baru.

Polres Sumenep secara resmi menetapkan Ismawati sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah melaksanakan gelar perkara pada Kamis, 6 Maret 2025. Penetapan ini dilakukan karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Suahmadi melaporkan Ismawati atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ismawati diduga sebagai pemilik akun Facebook bernama “Isdava AR” yang diduga melakukan penghinaan atau menyerang nama baik Suahmadi. Dugaan pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, status laporan tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik), sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima oleh pelapor pada 2 Januari 2025 dengan Nomor: B/03/SP2HP-3/I/2025/Satreskrim.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal yang sama dengan Nomor: B/01/I/2025/Satreskrim.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Suahmadi mengaku bersyukur karena laporannya mendapat tindak lanjut dari Polres Sumenep. Ia berharap setelah penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan terhadap Ismawati.”Terlapor ini tinggal ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suahmadi.

“Harapan saya, kalau sudah tersangka ya cepat ditahan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, tersangka terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Trending :
Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Desa Pamolokan

Kasus ini masih terus berlanjut dan akan dikawal hingga proses hukum di pengadilan.

Penulis: Redaksi

Editor: Santre Malam