JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi para pekerja dan buruh. Aturan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Menurut Ida, pemberian THR keagamaan kepada pekerja adalah langkah untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga dalam menyambut hari raya keagamaan. Ida menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh, memberikan THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha kepada pekerja.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tujuh poin penting terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Pertama, THR harus diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus, baik itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu. Kedua, pembayaran THR keagamaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, besaran THR keagamaan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja. Keempat, bagi pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih berdasarkan perjanjian kerja sehari-hari, THR diberikan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kelima, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Keenam, jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang lebih besar dari ketentuan sebelumnya, maka itu yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Terakhir, THR keagamaan harus dibayarkan penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Ida juga mengingatkan perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran. Selain itu, untuk mengantisipasi masalah dalam pembayaran THR keagamaan, setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pewarta: Tim
Editor: Falcon13