Sumenep, Pamorrakyat.com // Dalam waktu dekat, salah satu aliansi di Sumenep berencana melaporkan seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nonggunong, Sumenep, Madura, berinisial AR, bersama dengan 25 oknum PPK lainnya se-Kabupaten Sumenep, atas dugaan menerima uang dari salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI yang gagal memenangkan kontestasi dalam Pemilu 2024.
Aliansi tersebut menduga AR terlibat dalam praktik tidak etis dengan menerima imbalan dari caleg yang tidak berhasil terpilih. Dugaan ini muncul setelah bukti berupa kwitansi yang menunjukkan bahwa AR, yang memegang peran penting dalam proses pemilihan di daerah tersebut, telah melakukan tindakan yang dianggap merusak integritas demokrasi.
“Kami telah mengumpulkan bukti kuat terkait dugaan penerimaan uang oleh AR dari salah satu caleg DPR RI yang gagal dalam Pemilu 2024. Laporan ini akan segera kami ajukan ke Polda Jatim untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar salah satu perwakilan aliansi tersebut.
Aliansi ini berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas oleh pihak berwenang demi menjaga keadilan dan integritas dalam proses pemilihan umum, serta mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
Saat dikonfirmasi oleh media, oknum PPK berinisial AR membenarkan bahwa ia telah menerima uang dari oknum PPK lain di Kabupaten Sumenep berinisial UD dengan nominal sebesar Rp 180 juta cash bukan via transfer. “Iya, benar, saya menerima uang tersebut, tapi uangnya sudah saya kembalikan ke UD sekitar Rp 100 juta lebih via transfer pak. Bahkan beberapa bulan kemudian, saya dihubungi oleh si caleg yang meminta uangnya dikembalikan, disana saya sampaikan bahwa uang tersebut sudah saya kembalikan ke UD,” jelas AR. Sabtu 7 September 2024.