Berita

Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Miras Selama Operasi Pekat Semeru 2024

×

Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Miras Selama Operasi Pekat Semeru 2024

Sebarkan artikel ini
Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Miras
Polisi berhasil mengamankan minuman keras jenis arak yang disimpan di rumah seorang warga berinisial SS (42) di Kelurahan Dawuhan (Foto: Dok. Humas)

SITUBONDO – Polres Situbondo laksanakan Operasi Pekat Semeru 2024 untuk mengendalikan peredaran minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H, dengan tujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Situbondo.

Kegiatan patroli di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi oleh Kasat Samapta AKP Sudpendi dan personel Patroli Perintis Presisi Samapta.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan minuman keras jenis arak yang disimpan di rumah seorang warga berinisial SS (42) di Kelurahan Dawuhan. Barang bukti tersebut terdiri dari 26 jerigen berukuran 30 liter, 3 jerigen kecil, 10 botol besar berukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil berukuran 600 ml.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan bahwa penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dengan menggunakan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait miras ilegal.

“Selama penggeledahan, kami menemukan puluhan jerigen arak besar, serta botol-botol arak siap jual. Barang-barang bukti tersebut langsung disita dan pemiliknya didata untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi pada Sabtu (30/3).

Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dia juga menyoroti bahaya miras bagi kesehatan dan keamanan masyarakat, serta mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran miras ilegal.

“Minuman keras sangat berbahaya, dan mereka yang terpengaruh alkohol dapat melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Situbondo,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Trending :
Patennang, Menyatukan Energi Pemuda untuk Situbondo Maju

Tersangka dan barang bukti yang diamankan oleh Polres Situbondo akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses secara hukum.

 

Penulis: Red/Humas

Editor: Falcon13