BeritaHukum

KPK Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kabupaten Situbondo

×

KPK Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kabupaten Situbondo

Sebarkan artikel ini
IMG 20240823 193117

Situbondo, Pamorrakyat.com //  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini diduga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji yang melibatkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati. Informasi ini terungkap dalam sebuah surat berkop ‘Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia’, yang telah beredar luas di beberapa grup WhatsApp dan platform media sosial.

Tersangka:

1.Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo, diduga bersama-sama dengan Eko Prionggo Jati melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

2. Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, diduga bersama-sama dengan Karna Suswandi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

IMG 20240823 WA0168
Doc.Foto Surat Dari KPK Yang Tersebar di Group WA

Permintaan Data dan Informasi:

Dalam surat bertanggal 13 Agustus 2024 tersebut, KPK meminta bantuan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk memberikan data dan informasi mengenai kepemilikan tanah dan bangunan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak terkait. Data yang diperlukan meliputi jenis dan nomor hak, lokasi, detail bidang tanah, identitas pemegang hak, detail tanggal penerbitan sertifikat, status tanah, dan dokumentasi terkait.

Koordinasi:

Di akhir surat, KPK menegaskan pentingnya jawaban tertulis dari pihak bersangkutan, yang diharapkan disampaikan kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b. Direktur Labuksi di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950. KPK juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo.

Trending :
Personel Polda Aceh Menyaksikan Pagelaran Wayang Kulit

Pewarta: Tim/Red