Boul Sulteng, Pamorrakyat.com // Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang Empat Lima (DPP LAKI P. 45 Jakarta) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas pembangunan Jembatan Boilan II di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Jembatan tersebut diketahui mangkrak dan belum selesai.
“Jembatan Boilan II Desa Maniala yang dibangun pada tahun 2023 mengalami kegagalan konstruksi. Padahal, usia jembatan tersebut belum mencapai lima tahun, tetapi sudah ambruk,” kata Moh Hasbi Ibrohima dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024).
Menurut Hasbi, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023, usia minimal konstruksi seharusnya 30 tahun. Kegagalan konstruksi ini, yang terjadi pada jembatan yang belum mencapai usia tersebut, perlu diusut oleh KPK.
DPP LAKI P. 45 Jakarta menyoroti bahwa anggaran pembangunan Jembatan Boilan II yang dikelola oleh Dinas PUPR Sulawesi Tengah mencapai Rp 4,859 miliar. Namun, proyek ini mangkrak, dan oprit jembatan pun mengalami kerusakan.
“Gagalnya konstruksi Jembatan Boilan II Desa Maniala diduga menyebabkan kerugian negara. Jika kegagalan terjadi pada tahap perencanaan, maka tanggung jawab ada pada konsultan perencana. Namun, jika kegagalan ada pada penyedia, maka penyedia tersebut yang harus bertanggung jawab,” tegas Hasbi.
Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab sepenuhnya ada pada kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tengah. “Dinas PUPR Provinsi Sulteng harus bertanggung jawab atas puluhan miliar uang negara yang telah dicairkan sebesar 85 persen dari pagu anggaran APBD Provinsi,” tutupnya.
Penulis; Redaksi/Tim