Uncategorized

Kuasa Hukum SNA Diduga Intimidasi Media dan Tidak Faham Undang-Undang Pers

×

Kuasa Hukum SNA Diduga Intimidasi Media dan Tidak Faham Undang-Undang Pers

Sebarkan artikel ini
IMG 20250906 WA0158

Sumenep, Pamorrakyat.com + Ramainya pemberitaan di media online atas pemberitaan oleh media DetikOne atas dugaan perselingkuhan yang berinisial SNA dengan tertangkap basah oleh suaminya sehingga terjadi percekcokan hingga berujung pemukulan terhadap istrinya di TKP.

Adapun berita yang diangkat atas dasar penyampaian suaminya terhadap media DetikOne, lengkap dengan bukti foto saat melakukan dugaan perselingkuhan dengan lelaki hidung belang di sebuah hotel di Sumenep Madura

Informasi yang dihimpun dari DetikOne Polemik dugaan perzinahan yang melibatkan SNA, namun korban KDRT  dilaporkan balik oleh suaminya, SI, kini memasuki babak baru. Namun kali ini sorotan publik bukan hanya pada kasus hukum, melainkan pada sikap kuasa hukum SNA, Sulaisi.

Alih-alih memberikan hak jawab atau bantahan resmi atas pemberitaan media, Sulaisi justru menyerang media DetikOne melalui sejumlah media grupnya sendiri. Serangan itu berisi nada keras dan tudingan yang diarahkan kepada media yang dianggap merugikan kliennya.

Langkah ini dinilai sejumlah kalangan sebagai tindakan intimidatif dan tidak profesional. Pasalnya, Undang-Undang Pers telah memberikan ruang yang jelas bagi siapa pun yang keberatan terhadap pemberitaan, yakni dengan menyampaikan klarifikasi atau hak jawab, bukan dengan cara menyerang atau melakukan tekanan kepada media.

Dari penelusuran media ini, tindakan Sulaisi di beberapa grup terkesan mengarah pada upaya membungkam pemberitaan. Sikap semacam ini justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

“Kalau keberatan dengan isi berita, jalurnya jelas: gunakan hak jawab atau tempuh mekanisme Dewan Pers. Serangan terbuka kepada media hanya menambah kesan bahwa ada upaya mengintimidasi,” ujar salah satu pemerhati media di Sumenep yang enggan disebutkan namanya.

Serangan verbal seorang pengacara kepada media juga menimbulkan pertanyaan besar soal profesionalitas. Publik menilai, seorang advokat semestinya memberi teladan dengan menggunakan mekanisme hukum yang elegan, bukan justru menebar teror atau tekanan.

Trending :
Dukung Kesehatan Gisi Anak, Polres Situbondo Bagikan Nasi dan Minum Susu Gratis

Hingga berita ini diturunkan, pihak DetikOne belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, isu ini diyakini akan terus menjadi sorotan karena menyangkut relasi antara advokat, klien, dan kebebasan pers yang tidak bisa dinegosiasikan.”(tim)